• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pembentukan PPID IAKN Kupang merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola universitas yang baik dan transparan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang IAKN Kupang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap universitas.

Tujuan utama pembentukan PPID IAKN Kupang adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Pembentukan PPID IAKN Kupang memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
  • Undang-Undang Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan informasi publik.
  • Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.
  • Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 507 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
  • Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Kristen Negeri Kupang.