• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pembentukan PPID IAKN Kupang merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), khususnya dalam aspek keterbukaan informasi publik. Kehadiran PPID memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang luas, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai kebijakan, program, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh IAKN Kupang. Dengan demikian, keberadaan PPID diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Tujuan utama pembentukan PPID IAKN Kupang adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kampus berlangsung secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPID juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Landasan Hukum Pembentukan PPID

Pembentukan dan penyelenggaraan PPID IAKN Kupang didasarkan pada berbagai regulasi yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi berbasis digital.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme pelayanan informasi.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas, cepat, sederhana, dan terjangkau.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama.
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
  9. Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 811 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPID IAKN Kupang Masa Bhakti 2024–2028.