• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

    Gambaran Singkat Pembentukan PPID – IAKN Kupang
    PROFIL & SEJARAH PPID

    Gambaran Singkat Pembentukan PPID

    IAKN Kupang berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik menuju Good University Governance.

    Dokumen SK PPID IAKN Kupang

    Unduh Salinan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Revisi 2026.

    Unduh Lampiran SK

    Latar Belakang

    Pembentukan PPID IAKN Kupang merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), khususnya dalam aspek keterbukaan informasi publik. Kehadiran PPID memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang luas, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai kebijakan, program, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh IAKN Kupang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

    Tujuan Utama

    Tujuan utama pembentukan PPID IAKN Kupang adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kampus berlangsung secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPID juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

    Landasan Hukum Pembentukan

    Regulasi dan payung hukum penyelenggaraan PPID IAKN Kupang

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

    Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi berbasis digital.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

    Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme pelayanan informasi.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

    Tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas, cepat, sederhana, dan terjangkau.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

    Tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

    Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

    Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019

    Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama.

    Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021

    Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

    Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 811 Tahun 2025

    Tentang Pengangkatan PPID IAKN Kupang Masa Bhakti 2024–2028.

    https://ecohumanism.co.uk/joe/

    toto 4d

    https://eijournal.ilimbilim.kg/

    Slot88

    https://mutiaramutusertifikasi.org/

    https://kadinsemarang.id/

    https://kfcku.org/

    https://kawasaki-motor.org/

    https://asri-chandra.com/

    https://hok-ben.org/

    https://smart-tbk.org/

    https://dci-indonesia.org/

    MARLIN

    slot88

    slot88

    slot88

    slot demo

    slot777

    PUNYA KETUA

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    Nono4d

    https://cerdas.bunghatta.ac.id/

    https://journal.ypidathu.or.id/

    https//phrimedan.id/

    https://journals.iarn.or.id/

    https://ukinstitute.org/journals/

    SHIOWLA

    https://dfiretailgroup.org/

    https://mhiac-gbt.org

    https://mandarin-oriental.org

    https://bumenredjaabadi.org/

    https://parador-hotels.org/

    https://athaya.org/

    https://dfinusantara.com/

    https://ijmaberjournal.org/

    Shiowla

    http://pkp.unirc.it/ojs/

    https://iwapimedan.id/