• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Penyampaian Permohonan Informasi
    Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID IAKN Kupang melalui berbagai saluran, seperti surat elektronik (email), WhatsApp, formulir daring (webform), telepon, atau datang langsung ke kantor PPID pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA).
  2. Pengisian Formulir Permohonan
    Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang memuat identitas diri secara lengkap serta melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan KTP atau dokumen legalitas lembaga (bagi institusi).
  3. Verifikasi dan Bukti Permohonan
    Setelah permohonan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas PPID sebagai bukti bahwa permohonan telah diverifikasi.
  4. Penyampaian Informasi
    PPID akan memberikan informasi yang dimohonkan atau menyampaikan surat pemberitahuan/keputusan paling lambat 18 (delapan belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.