Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui prosedur yang jelas dan sederhana.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang



Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui prosedur yang jelas dan sederhana.