PPID IAKN Kupang bertugas:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi atas informasi yang akan disampaikan ke publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang



PPID IAKN Kupang bertugas: