• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tugas & Fungsi

Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAKN Kupang memiliki tugas utama dalam mengoordinasikan seluruh proses pengelolaan informasi publik, yang meliputi penyediaan, pelayanan, penyimpanan, serta pendokumentasian informasi yang berada di lingkungan IAKN Kupang.

Fungsi PPID

  1. Melaksanakan penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, serta penataan informasi publik secara sistematis di lingkungan IAKN Kupang.
  2. Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
  4. Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.