• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tugas & Fungsi

PPID IAKN Kupang bertugas:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Melakukan verifikasi atas informasi yang akan disampaikan ke publik.