Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat
IAKN Kupang
- Penyampaian Pengaduan
Masyarakat atau pelapor menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat di lingkungan IAKN Kupang kepada Rektor IAKN Kupang. - Penerimaan dan Bukti Pengaduan
Pelapor akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas yang berwenang, dalam hal ini melalui unit terkait seperti Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang atau unit yang ditunjuk. - Pengaduan melalui Sistem Nasional
Selain melalui mekanisme internal, pelapor juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yaitu LAPOR! (www.lapor.go.id).




