• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tata Cara Pengaduan Pejabat

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat

IAKN Kupang

  1. Penyampaian Pengaduan
    Masyarakat atau pelapor menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat di lingkungan IAKN Kupang kepada Rektor IAKN Kupang.
  2. Penerimaan dan Bukti Pengaduan
    Pelapor akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas yang berwenang, dalam hal ini melalui unit terkait seperti Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang atau unit yang ditunjuk.
  3. Pengaduan melalui Sistem Nasional
    Selain melalui mekanisme internal, pelapor juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yaitu LAPOR! (www.lapor.go.id).