• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mitra Kerja IAKN Kupang

  1. Penyampaian Pengaduan
    Masyarakat atau pelapor menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mitra kerja di lingkungan IAKN Kupang kepada Rektor IAKN Kupang.
  2. Penerimaan dan Bukti Pengaduan
    Pelapor akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas yang berwenang melalui unit terkait, seperti Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang atau unit lain yang ditunjuk.
  3. Pengaduan melalui Sistem Nasional
    Selain melalui mekanisme internal, pelapor juga dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yaitu LAPOR! (www.lapor.go.id).