Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mitra Kerja IAKN Kupang
- Penyampaian Pengaduan
Masyarakat atau pelapor menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mitra kerja di lingkungan IAKN Kupang kepada Rektor IAKN Kupang. - Penerimaan dan Bukti Pengaduan
Pelapor akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas yang berwenang melalui unit terkait, seperti Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang atau unit lain yang ditunjuk. - Pengaduan melalui Sistem Nasional
Selain melalui mekanisme internal, pelapor juga dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yaitu LAPOR! (www.lapor.go.id).




