• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tata Cara Pengujian Konsekuensi

Tata Cara Pengujian Konsekuensi PPID IAKN Kupang

  1. Pengajuan Permohonan Uji Konsekuensi
    Unit kerja dan/atau fakultas mengajukan permohonan pelaksanaan uji konsekuensi kepada PPID terkait informasi yang akan diklasifikasikan.
  2. Pengajuan dan Penelaahan Informasi
    Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) diajukan oleh PPID bersama petugas informasi pada masing-masing unit kerja dan/atau fakultas untuk dilakukan pengujian konsekuensi.
  3. Pelaksanaan dan Penetapan Hasil Uji
    Unit kerja dan/atau fakultas yang mengikuti proses uji konsekuensi wajib menghadiri kegiatan tersebut serta menandatangani berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil uji konsekuensi.