Tata Cara Pengujian Konsekuensi PPID IAKN Kupang
- Pengajuan Permohonan Uji Konsekuensi
Unit kerja dan/atau fakultas mengajukan permohonan pelaksanaan uji konsekuensi kepada PPID terkait informasi yang akan diklasifikasikan. - Pengajuan dan Penelaahan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) diajukan oleh PPID bersama petugas informasi pada masing-masing unit kerja dan/atau fakultas untuk dilakukan pengujian konsekuensi. - Pelaksanaan dan Penetapan Hasil Uji
Unit kerja dan/atau fakultas yang mengikuti proses uji konsekuensi wajib menghadiri kegiatan tersebut serta menandatangani berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil uji konsekuensi.




