Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan IAKN Kupang.
Keputusan Rektor / Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Dokumen resmi penetapan dan rincian lengkap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan IAKN Kupang.
📌 Kriteria Informasi yang Dikecualikan meliputi:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia atau merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri atau mengungkapkan rahasia dagang/persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang dapat merampas hak-hak pribadi atau mengungkapkan rahasia medis dan rekam medis seseorang.
| No | Kategori / Jenis Informasi | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi / Alasan Pengecualian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi Hak-Hak Pribadi & Rekam Medis Pegawai / Mahasiswa Data kesehatan, riwayat penyakit, dan riwayat konseling pribadi. |
Pasal 17 Huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Mengungkap rahasia pribadi yang dapat merugikan hak-hak privasi individu bersangkutan. | Selama Waktu Hidup / Sesuai Aturan |
| 2 | Dokumen Rahasia Negara & Soal Ujian / Naskah Seleksi Soal ujian penerimaan mahasiswa baru, seleksi penerimaan CPNS/PPPK sebelum pelaksanaan. |
Pasal 17 Huruf e UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat menimbulkan ketidakadilan, kebocoran soal, dan merusak integritas proses seleksi/evaluasi akademik. | Sampai Ujian Selesai Dilaksanakan |
| 3 | Dokumen Proses Penegakan Disiplin & Pemeriksaan Internal Berkas pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN/Pegawai yang sedang berlangsung. |
Pasal 17 Huruf a UU No. 14 Tahun 2008 | Menghambat proses pemeriksaan internal, asas praduga tak bersalah, dan efektivitas penegakan disiplin. | Sampai Berkas Mempunyai Keputusan Tetap |
| 4 | Kunci Rahasia Sistem Informasi & Infrastruktur Jaringan (IT) Password server, skema arsitektur jaringan internal, kode sumber aplikasi, dan log keamanan. |
Pasal 17 Huruf c UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat memicu ancaman siber, peretasan, dan kerusakan pada aset teknologi informasi institusi. | Selama Sistem Digunakan |



