• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan IAKN Kupang.

Keputusan Rektor / Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Dokumen resmi penetapan dan rincian lengkap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan IAKN Kupang.

📌 Kriteria Informasi yang Dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia atau merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri atau mengungkapkan rahasia dagang/persaingan usaha tidak sehat.
  • Informasi yang dapat merampas hak-hak pribadi atau mengungkapkan rahasia medis dan rekam medis seseorang.
No Kategori / Jenis Informasi Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi / Alasan Pengecualian Jangka Waktu
1 Informasi Hak-Hak Pribadi & Rekam Medis Pegawai / Mahasiswa
Data kesehatan, riwayat penyakit, dan riwayat konseling pribadi.
Pasal 17 Huruf h UU No. 14 Tahun 2008 Mengungkap rahasia pribadi yang dapat merugikan hak-hak privasi individu bersangkutan. Selama Waktu Hidup / Sesuai Aturan
2 Dokumen Rahasia Negara & Soal Ujian / Naskah Seleksi
Soal ujian penerimaan mahasiswa baru, seleksi penerimaan CPNS/PPPK sebelum pelaksanaan.
Pasal 17 Huruf e UU No. 14 Tahun 2008 Dapat menimbulkan ketidakadilan, kebocoran soal, dan merusak integritas proses seleksi/evaluasi akademik. Sampai Ujian Selesai Dilaksanakan
3 Dokumen Proses Penegakan Disiplin & Pemeriksaan Internal
Berkas pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN/Pegawai yang sedang berlangsung.
Pasal 17 Huruf a UU No. 14 Tahun 2008 Menghambat proses pemeriksaan internal, asas praduga tak bersalah, dan efektivitas penegakan disiplin. Sampai Berkas Mempunyai Keputusan Tetap
4 Kunci Rahasia Sistem Informasi & Infrastruktur Jaringan (IT)
Password server, skema arsitektur jaringan internal, kode sumber aplikasi, dan log keamanan.
Pasal 17 Huruf c UU No. 14 Tahun 2008 Dapat memicu ancaman siber, peretasan, dan kerusakan pada aset teknologi informasi institusi. Selama Sistem Digunakan

https://ecohumanism.co.uk/joe/

toto 4d

https://eijournal.ilimbilim.kg/

Slot88

https://mutiaramutusertifikasi.org/

https://kadinsemarang.id/

https://kfcku.org/

https://kawasaki-motor.org/

https://asri-chandra.com/

https://hok-ben.org/

https://smart-tbk.org/

https://dci-indonesia.org/

MARLIN

slot88

slot88

slot88

slot demo

slot777

PUNYA KETUA

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

Nono4d

https://cerdas.bunghatta.ac.id/

https://journal.ypidathu.or.id/

https//phrimedan.id/

https://journals.iarn.or.id/

https://ukinstitute.org/journals/

SHIOWLA

https://dfiretailgroup.org/

https://mhiac-gbt.org

https://mandarin-oriental.org

https://bumenredjaabadi.org/

https://parador-hotels.org/

https://athaya.org/

https://dfinusantara.com/

https://ijmaberjournal.org/

Shiowla

http://pkp.unirc.it/ojs/

https://iwapimedan.id/