Kupang, 17 Desember 2024 – PPID IAKN Kupang berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat. Penghargaan ini didasarkan pada penilaian kinerja selama tahun 2024, dimana PPID IAKN Kupang mampu menyusun dan menyampaikan dokumen informasi publik berkala, serta mengoptimalkan mekanisme pengaduan serta keberatan.
Penilaian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam skor indeks keterbukaan—terutama pada aspek aksesibilitas informasi dan responsif terhadap permintaan publik. Ketua PPID menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim dan pihak-pihak terlibat atas komitmen dan kerja keras untuk mencapai predikat ini.
Pencapaian ini menunjukkan perkembangan nyata dan semangat IAKN Kupang dalam menjadikan lembaga yang inklusif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
PPID IAKN Kupang termotivasi untuk terus berinovasi dalam layanan informasi dengan memanfaatkan teknologi digital.



