Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
- Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan atau melalui surat permohonan resmi. Bagi pemohon dengan kebutuhan khusus, pengajuan dapat dilakukan secara lisan dengan datang langsung ke layanan PPID. - Identitas dan Alasan Permohonan
Pemohon wajib mencantumkan identitas diri yang lengkap, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta menjelaskan alasan pengajuan sengketa informasi.- Untuk badan hukum, wajib melampirkan dokumen legalitas lembaga;
- Apabila mewakili pihak lain atau kelompok, harus disertai surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi kuasa.
- Kelengkapan Dokumen Pendukung
Pemohon harus melampirkan dokumen yang relevan, antara lain:- Bukti tanda terima permohonan informasi;
- Surat pemberitahuan tertulis dari badan publik atas permohonan informasi;
- Tanggapan atau keputusan dari Atasan PPID;
- Bukti pengajuan keberatan beserta tanda terimanya.




