Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID IAKN Kupang dengan mengisi formulir pengajuan keberatan secara tertulis. - Alasan Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan apabila terdapat kondisi sebagai berikut:- Permohonan informasi ditolak;
- Informasi yang diminta tidak tersedia;
- Permohonan informasi tidak ditanggapi;
- Tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan;
- Permohonan informasi tidak dipenuhi;
- Biaya yang dikenakan tidak wajar;
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
- Bukti Pengajuan Keberatan
Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi publik PPID IAKN Kupang. - Tanggapan atas Keberatan
Atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.




