• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pengajuan Keberatan
    Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID IAKN Kupang dengan mengisi formulir pengajuan keberatan secara tertulis.
  2. Alasan Pengajuan Keberatan
    Keberatan dapat diajukan apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
    • Permohonan informasi ditolak;
    • Informasi yang diminta tidak tersedia;
    • Permohonan informasi tidak ditanggapi;
    • Tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan;
    • Permohonan informasi tidak dipenuhi;
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar;
    • Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Bukti Pengajuan Keberatan
    Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi publik PPID IAKN Kupang.
  4. Tanggapan atas Keberatan
    Atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.