• (0380) 824911
  • Jalan Tajoin Tuan, Kel. Naimata, Kec. Maulafa Kota Kupang – NTT 85147
  • Senin-Jumat 08.00-17.00 WITA

PPID IAKN Kupang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAKN Kupang

Koordinator Pelaksana PPID

Koordinator Pelaksana adalah penghubung operasional antara Ketua PPID dan unit PPID Pelaksana. Di IAKN Kupang, PPID Utama dibantu oleh pejabat dari Sekretariat Universitas dan petugas informasi di unit kerja/fakultas. Demikian pula di IAKN Kupang, Koordinator Pelaksana dipilih dari pegawai yang memiliki kompetensi teknis informasi.

Tugas utamanya adalah mengkoordinasi pelaksanaan layanan informasi, mengorganisasi pelatihan internal, memastikan standar pelayanan informasi terpenuhi, serta memfasilitasi alur permohonan dan pengaduan. Koordinator Pelaksana juga berkewajiban menyusun laporan operasional dan berperan sebagai penghubung ke publik terkait proses informasi.