Sebagai Ketua PPID IAKN Kupang, beliau memimpin seluruh penyelenggaraan layanan informasi publik sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan internal lembaga. Dalam banyak institusi publik, Ketua PPID diangkat dari pejabat struktural utama, misalnya di IAKN Kupang KP utama diemban oleh Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan IAKN Kupang. Dengan demikian, Ketua PPID IAKN Kupang biasanya adalah pejabat struktural senior di lingkungan IAKN Kupang yang memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas kebijakan keterbukaan informasi.
Sebagai Ketua PPID, beliau bertugas menetapkan arah kebijakan layanan informasi, mengawasi pelaksanaan permohonan dan pengaduan informasi, serta memastikan sinergi antar unit PPID Pelaksana. Perannya krusial dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga sebagai penyedia informasi publik.



