Unit Admin & Layanan Informasi bertindak sebagai wajah layanan PPID IAKN Kupang di lini pertama. Mirip dengan fungsi Staf Pengelolaan Pengaduan Publik di Biro Humas dan KIP IAKN Kupang, admin bertugas langsung menerima, mencatat, dan memproses permohonan serta pengaduan yang masuk.
Petugas admin menyediakan bantuan teknis dalam pengisian formulir, verifikasi penerimaan informasi, pemeliharaan basis data serta digitalisasi arsip. Mereka juga memastikan transparansi komunikasi dan membantu memfasilitasi jalan keluar jika permohonan memakan waktu atau mengalami hambatan.



